Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah

Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah Pusat

Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
“Hanya, barangkali pemahaman SKB ini yang perlu dipahami secara lebih rinci dan jelas oleh berbagai stakeholder termasuk aparat di lapangan. Jadi, kami akan instruksikan kembali untuk menyosialisasikannya,” ujarnya.

Dia menegaskan, segala permasalahan yang berkaitan dengan keamanan, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, yang berkaitan dengan agama, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi, melainkan induk yang mendelegasikannya kepada pemerintah daerah, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.

“Sehingga kewenangan saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah lebih proaktif menyampaikan hal-hal terkait elemen keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, pernyataan yang disampaikan Menkopolhukam dan adanya SKB tiga menteri dan jaksa agung, membuat Pemprov DKI menentukan sikap tidak akan mengeluarkan peraturan apapun untuk melarang Ahmadiyah di Jakarta.

PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News