Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah

Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah Pusat

Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat telah mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah, namun Pemprov DKI menganggap, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung sudah cukup untuk mengatur keberadaan Ahmadiyah.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, selain SKB tersebut, imbauan Menkopolhukam Djoko Suyanto juga sudah menambah kuat acuan untuk mengatur keberadaan Ahamdiyah. Diketahui, sebelumnya Djoko Suyanto menyatakan, wacana pembubaran Ahmadiyah harus dikaji secara mendalam dan dibahas secara komprehensif, holistik dan substantif.

“Jadi, jelas tidak boleh ada peraturan daerah maupun peraturan gubernur atau peraturan apapun di negeri ini yang melanggar konstitusi di atasnya,” kata Fauzi Bowo, Senin (7/3).

Dijelaskan Fauzi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Menurutnya, segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Jakarta telah tercantum dalam SKB tiga menteri.

PEMPROV DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya. Meski dua wilayah lain, yaitu Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News