Fokus Bangun Rusus di Indonesia Timur

Fokus Bangun Rusus di Indonesia Timur
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Syarif menambahkan, pihaknya sangat menyambut baik kedatangan setiap kepala daerah yang ingin menyampaikan permohonan bantuan perumahan bagi masyarakatnya.

Hal itu menunjukkan bahwa kepala daerah juga memiliki program perumahan yang baik mengingat perumahan yang layak bagi masyarakat juga menjadi salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus antara lain kebutuhan untuk perumahan transmigrasi.

Juga untuk permukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta rumah di wulayah perbatasan negara.

Rusus dibangun jika memenuhi dua persyaratan. Pertama, syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan, proposal terkait gambaran umum dan kebutuhannya serta rencana pengelolaan dan daftar calon penerima manfaat, surat dukungan, surat pernyataan kepemilikan tanah dan pengurusan IMB serta kepemilikan tanah.

Kedua, persyaratan teknis seperti kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berada di kawasan rawan bencana, luas lahan minimal satu hektar atau jumlah usulan minimum 50 unit dan tersedianya infrastruktur yang memadai misalnya sumber air minum serta sumber daya listrik.‎ (esy/jpnn)

 


Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR selama tiga tahun terakhir telah mengalokasikan sebanyak 200 unit rumah khusus (Rusus)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News