Fokus Tindak Pidana Terorisme, Bukan Ribut Soal Definisi

Fokus Tindak Pidana Terorisme, Bukan Ribut Soal Definisi
Peneliti dan penulis buku Ancaman ISIS, Partogi Nainggolan (tengah) saat diskusi "RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5). Foto: Dok. Ist.

Nah, jelas dia, karena perbedaan ini belum clear kemudian ada alternatif yang juga hasil rembukan fraksi-fraksi pendukung pemerintah.

Dia menjelaskan karena di satu sisi ada tekanan aspirasi publik yang menegaskan jangan sampai peristiwa belum jelas tapi sudah dikategorikan terorisme, atau berdasarkan keterangan Polri ada yang dianggap teroris padahal belum didalami maka diambillah sebuah kesepakatan.

“Alternatif yang ada itu tidak dimasukkan dalam batang tubuh UU. Tapi, soal motif, ancaman keamanan negara itu di penjelasan umum UU. itu menunjukan agar peristiwa teroris itu pasti ada persoalan ideologi dan motif politik," paparnya.(boy/jpnn)


Partogi Nainggolan mengatakan perdebatan soal definisi terorisme dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh berlarut-larut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News