Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK

Forum Kicau Mania Indonesia Memahami Keputusan KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila ada oknum petugas yang tidak sesuai ketentuan pada proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/Balai KSDA setempat dengan alamat dan call center yang menjadi lampiran SE tersebut.

Sejalan dengan SE tersebut Direktur Jenderal KSDAE telah menegaskan bahwa dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. "Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' kata Wiratno.

Pada akhir pertemuan FKMI telah menyerahkan nota keberatan dan sebagian besar daftar nama, alamat penangkar burung berkicau yang telah dilaksanakan oleh FKMI. (adv/jpnn)


Tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti Murai Batu, Jalak Suren, Cucak Ijo, Anis Kembang dan lain-lain akan dipidana.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News