FPG MPR Gelar Diskusi Publik, Bahas Status Hukum TAP MPRS
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema sentral 'Status Hukum TAP MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Senin (29/11).
Ketua FPG MPR Idris Laela yang membuka acara tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota fraksinya dalam membuat kebijakan.
“Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” kata Idris Laela.
Sejumlah narasumber yang hadir, yaitu beberapa pakar hukum tatanegara seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof Satya Arinanto, Pakar hukum tata negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ahmad Redi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ibnu Sina Chandranegara.
Diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR HA Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Rambe Kamarul Zaman. (mrk/jpnn)
Bagaimana status hukum TAPS MPRS dalam sistem hukum Indonesia? FPG MPR mengupasnya dalam diskusi publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai