Fraksi Demokrat Bela Marzuki Alie

Fraksi Demokrat Bela Marzuki Alie
Fraksi Demokrat Bela Marzuki Alie
Mantan anggota KPU itu menambahkan, pengeras suara yang mati itu juga ini juga terjadi pada para anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, sehingga mereka pun tak bisa berbicara saat hendak melakukan interupsi pada sidang.

Fraksi Demokrat, lanjut Anas, juga sependapat dengan Marzuki yang menolak usulan beberapa pihak untuk memutuskan kasus Century hanya dalam satu hari sidang kemarin tanpa mendengarkan lagi pendapat akhir fraksi atau tanpa mendapatkan laporan hasil panitia angket secara tertulis.

Penolakan ini Demokrat itu juga didasarkan pada Pasal 170 ayat 1 Tata-Tertib DPR RI yang menyatakan bahwa panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, kemudian laporan tersebut dibagikan kepada seluruh anggota. Sedangkan pada pasal 170 ayat 2 Tata-Tertib DPR RI disebutkan juga, pengambilan keputusan harus didahului laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.

"Dalam rapat paripurna tersebut, panitia angket Century telah selesai membacakan laporan mereka, namun laporan tertulis belum dibagikan pada seluruh anggota DPR RI, sehingga masing-masing anggota punya hak untuk mempelajarinya lebih lanjut. Jadi, menutup sidang paripurna hanya dalam satu hari berarti melanggar ketentuan keharusan pembacaan pendapat akhir fraksi. Jika sidang hanya dilakukan satu hari, Fraksi Demokrat khawatir keputusan Kasus Century akan berakhir cacat bawaan secara yuridis," tukasnya.(awa/ara/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Ketua DPR Marzuki Alie yang menutup paripurna DPR dengan agenda pembacaan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Bank


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News