Fraksi PKB: Kenaikan Biaya Haji Tak Boleh Melampaui Rp 55 Juta

Fraksi PKB: Kenaikan Biaya Haji Tak Boleh Melampaui Rp 55 Juta
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

Menurut Luqman, salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi beberapa tahun ke depan.

Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang menunggu antrean berangkat.

Oleh karena itu, negara harus memastikan setiap calon jemaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti.

"Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp 39 juta biaya yang ditanggung jemaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut," ujar Luqman.

Luqman menyebut angka pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji Rp 69 juta.

Ke depan pihaknya akan membahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR.

"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji," tegas Luqman.

Dia menambahkan ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen : 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News