Francisca Dilubangi agar Tenggelam di Tanjung Benoa

Francisca Dilubangi agar Tenggelam di Tanjung Benoa
Kapal Francisca-88 yang ditenggelamkan di Perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (1/4). Foto: Andre/Jawa Pos Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Polda Bali menenggelamkan Kapal Francisca-88 yang ditangkap karena pencurian ikan atau illegal fishing. Kapal itu merupakan barang bukti perkara illegal fishing di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Francisca-88 ditenggelamkan di Perairan Tanjung Benoa, Sabtu (1/4). Kapal sengaja tidak diledakkan, tetapi ditenggelamkan untuk dimanfaatkan sebagai rumpon bagi ikan dan terumbu karang sekaligus lokasi diving.

Penenggelaman kapal dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Petrus R Golose. Lokasi penenggelaman Francisca-88 di Perairan Tanjung Benoa, Badung, tepatnya di depan Bali Apollo Watersport Tanjung Benoa.

“Kapal tersebut merupakan barang bukti perkara illegal fishing di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal itu diamankan waktu lalu karena tidak memiliki izin dan lain sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja.

Hengky menjelaskan, penenggelaman kapal berdasar putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya, kapal yang ditenggelamkan di koordinat S. 08046.003 E.115013.880 (08 derajat 46 menit 003 detik Lintang Selatan, 115 derajat 13 denit 880 detik Bujur Timur) itu akan bisa dimanfaatkan sebagai tempat menyelam.

"Kapal yang ditenggelamkan nantinya akan dipergunakan untuk rumpon atau rumah ikan dan tempat wisata diving atau wisata bahari bawah laut," papar Hengky.

Direktur Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar menyatakan, penenggelaman Francisca-88 dilakukan bersamaan dengan 81 kapal lain yang menjadi barang bukti illegal fishing di daerah lain. Menurutnya, Francisca-88 dilubangi sehingga tenggelam.

“Kapal ditenggelamkan dengan cara dibor. Dudukanya di dasar laut seperti sedang berlayar,” pungkasnya.(dre/jpg)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News