Fredrich Yunadi dan Hilman Mattauch Masuk Daftar Cegah KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah advokat Fredrich Yunadi. Pencegahan itu terkait dengan dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu untuk mempermudah proses penyelidikan. Dalam penyelidikan kasus itu, KPK juga mencegah mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch yang menjadi sopir bagi Setya Novanto saat ketua DPR nonaktif itu dalam pencarian KPK.
"Untuk kepentingan pemeriksaan di penyelidikan dugaan merintangi kasus e-KTP atas tersangka Setya Novanto, mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (09/01).
KPK juga memasukkan dua nama lain dalam daftar cegah. Yakni Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.
Hari ini KPK juga memeriksa memeriksa Hilman Mattauch. Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Hilman juga terkait penyelidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN pada pertengahan November 2017," kata Febri.(dna/ce1/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah advokat Fredrich Yunadi agar tak bisa ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance