Fredrich Yunadi, Silakan Simak Omongan Prof Mahfud MD Ini

Fredrich Yunadi, Silakan Simak Omongan Prof Mahfud MD Ini
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Setelah berstatus dibantarkan di RSCM Kencana, Jakarta, Ketua Umum Partai Golkar itu dipindahkan ke rutan KPK Minggu (19/11) malam.

Sebelum Setnov ditahan, pengacaranya, Fredrich Yunadi, berencana untuk mengadukan KPK ke Pengadilan HAM internasional lantaran sikap lembaga antirasuah yang ingin menahan kliennya yang masih sakit.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menanggapi rencana pengacara Setya Novanto yang akan mengadukan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.

Dia menilai tindakan pengacara tersebut tidak punya relevansi dengan fungsi pengadilan HAM itu. Selama ini lembaga tersebut hanya memproses sengketa antarnegara dan pelanggaran HAM berat.

"HAM berat itu adalah genosida, peperangan, pembantain etnis, juga human traffiking juga bisa masuk, kemudian perbudakan," ujar Mahfud di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional ke-10 Korps Alumni HMI di halaman Istana Maimun, Medan, kemarin (19/11).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu penanganan perkara korupsi cukup menjadi urusan dalam negeri Indonesia. Tidak perlu dibawa ke lembaga internasional.

"Kalau urusan korupsi, dan urusan maling-maling kecil itu urusan dalam negeri," imbuh dia.

Dia menuturkan langkah KPK untuk membantarkan Novanto ke RS Cipto Mangukusumo sudah benar secara hukum. Karena sebelum dibantarkan, KPK menetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dan ditahan.

Fredrich Yunadi berencana untuk mengadukan KPK ke Pengadilan HAM internasional lantaran sikap KPK menahan klien Setya Novanto yang masih sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News