Fungsi KPK Masih Sebatas Pemadam Kebakaran
Kamis, 15 September 2011 – 17:07 WIB

Fungsi KPK Masih Sebatas Pemadam Kebakaran
Menurut Neta, anggaran sebesar itu ternyata tak diikuti dengan penyelesaian kasus di KPK. Misalnya pada 2010, KPK melakukan penyelidikan terhadap 50 kasus korupsi. Sementara ada 24 kasus yang masuk tahap penyidikan tapi hanya 9 kasus yang masuk ke pengadilan.
Lain halnya dengan kasus yang ditangani Kejaksaan. Data yang disodorkan Neta menunjukkan ada 66 kasus yang diselidiki, 66 kasus disidik dan 28 kasus masuk pengadilan. Sementara di Kepolisian ada 43 kasus diselidiki, 22 kasus yg disidik dan 15 masuk pengadilan.
"Jadi kita dari komite pengawas KPK mau menggambarkan betapa besar dana yang dikeluarkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi di KPK tapi hasilnya sangat minim," ujarnya.
Selain berbeda dalam hal anggaran, Neta juga menyebut antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, berbeda pula dari segi kewenangan. "KPK ada 12 kewenangan, polisi punya dua kewenangan, dan kejaksaan punya lima kewenangan," ujarnya.(gel/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komisi Pengawas KPK mendatangi gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/9)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi