Gadai SK Anggota Dewan Bisa jadi Modus Pencucian Uang
Sebelumnya diberitakan, pascamenerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai wakil rakyat, sejumlah anggota DPRD di berbagai daerah ramai-ramai menggadaikan ‘surat sakti’ tersebut. Meski anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Sumatera Utara belum terungkap, tapi menggadaikan SK sepertinya sudah menjadi tradisi bagi para wakil rakyat.
Menurut Direktur The Finance, Eko B Supriyanto, sejumlah bank milik pemerintah daerah mulai dibanjiri debitur anggota DPRD. Menurut catatan The Finance, perilaku anggota DPRD yang menggadaikan SK ini hampir merata dilakukan di seluruh Indonesia dengan BPD setempat.
“Menurut pemantauan The Finance, besarnya pinjaman antara Rp 100 juta, Rp 200 juta, bahkan ada yang Rp 500 juta,” kata pendiri lembaga konsultan keuangan dan perbankan itu, kemarin.
Menurut Eko, umumnya, wakil rakyat meminjam uang sebagian besar untuk membayar pinjaman waktu kampanye. Sisanya untuk dana operasional awal sebagai anggota dewan.(gir/jpnn)
JAKARTA- Langkah sejumlah anggota DPRD terpilih menggadaikan surat keputusan pengangkatan (SK) ke bank-bank daerah, harus segera diantisipasi sedini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan