Gadis 16 Tahun di Bengkulu jadi Korban Perkosaan, Nih Pelaku Utamanya
Senin, 11 Mei 2020 – 14:39 WIB
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap HS (20), pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam
- Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis
- Hilang 4 Hari, Gadis Ini Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir, Pelaku Masih Bebas
- Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan
- Kenaikan Pangkat 3 Polisi Ini Dibatalkan Irjen Lotharia, Ulah Mereka Memalukan