Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Kamis, 20 Agustus 2009 – 14:12 WIB
Terlebih lagi, seperti ditambahkan Hamka, semangat yang terkandung dalam pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah parpol, bukan untuk menyia-nyiakan suara rakyat yang sah dalam pemilu. Untuk itu, pemohon pun meminta MK untuk mengubah bunyi pasal 205 ayat (1) dengan bunyi "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari semua parpol peserta pemilu".
Baca Juga:
Seperti diketahui, bahwa pasal 205 ayat (1) menyatakan bahwa "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan". (sid/JPNN)
JAKARTA - Lantaran gagal menjadi anggota DPR, sedikitnya tiga orang calon anggota lembaga legislatif (caleg) mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh