Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK

Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Terlebih lagi, seperti ditambahkan Hamka, semangat yang terkandung dalam pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah parpol, bukan untuk menyia-nyiakan suara rakyat yang sah dalam pemilu. Untuk itu, pemohon pun meminta MK untuk mengubah bunyi pasal 205 ayat (1) dengan bunyi "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari semua parpol peserta pemilu".

Seperti diketahui, bahwa pasal 205 ayat (1) menyatakan bahwa "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan". (sid/JPNN)

JAKARTA - Lantaran gagal menjadi anggota DPR, sedikitnya tiga orang calon anggota lembaga legislatif (caleg) mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News