Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK

Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
JAKARTA - Lantaran gagal menjadi anggota DPR, sedikitnya tiga orang calon anggota lembaga legislatif (caleg) mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, khususnya terkait pasal 205 ayat (1) ke Mahkamah Kostitusi (MK), Kamis (20/8). Ketiga caleg itu, masing-masing adalah H Andi Jamaro Dulung dan H Hamka Haq dari PPP, serta seorang caleg lain dari PDIP bernama Edward Tanari.

Ketiganya mengajukan uji materil, dengan alasan bahwa norma hukum yang terkandung dalam pasal 205 ayat (1) yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPR RI, telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen. "Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dan harus dirubah, karena bertentangan dengan UUD 1945," kata pemohon II, H Hamka Haq, kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (20/8).

Dijelaskan Hamka pula, bahwa pengurangan jumlah parpol dapat dilakukan dengan menolak parpol yang perolehan suaranya di bawah 2,5 persen secara nasional untuk ikut dalam pembagian kursi DPR RI. Namun suara rakyat yang memilihnya secara sah, harus tetap diikutkan dalam akumulasi angka BPP DPR, agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap rakyat.

"Membuang atau menyia-nyiakan suara rakyat yang sah karena tidak diikutkan dalam penentuan BPP menurut pasal 205 ayat (1) UU No.10/2008, jelas telah melanggar pasal 1 ayat (2) dan pasal 281 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

JAKARTA - Lantaran gagal menjadi anggota DPR, sedikitnya tiga orang calon anggota lembaga legislatif (caleg) mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News