Gaji ke-13 Tunggu Pemerintah Pusat
Senin, 24 Juni 2013 – 10:43 WIB
CIHIDEUNG – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tinggal menunggu pedoman dari pemerintah pusat. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Tasikmalaya Apep Yosa mengatakan pedoman pencairan gaji ke-13 PNS akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. “Serta surat edaran dari dirjen pajak daerah. Jadi kami harap semua bersabar," ujar Apep Yosa saat dihubungi Radar (Grup JPNN). Menurutnya, jika peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke 13 terbit. Maka eksekusi pembayarannya baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak bisa kita mencairkan bila belum terbit peraturan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
Sejauh ini pihaknya tidak bisa menargetkan waktu pencairan gaji ke-13, karena mekanismenya dibuat pemerintah pusat. "Untuk alokasi anggaran yang telah disiapkan bagi gaji ke-13 itu senilai Rp 33 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tasik," tuturnya.
Sebanyak 9.400 PNS di Kota Tasikmalaya akan menerima gaji ke-13 itu. Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan. "Gaji ke-13 itu besaran satu kali gaji pokok," tandasnya. (kim)
CIHIDEUNG – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tinggal menunggu pedoman dari pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri