Gaji ke-13 Tunggu Pemerintah Pusat
Senin, 24 Juni 2013 – 10:43 WIB

Gaji ke-13 Tunggu Pemerintah Pusat
CIHIDEUNG – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tinggal menunggu pedoman dari pemerintah pusat. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Tasikmalaya Apep Yosa mengatakan pedoman pencairan gaji ke-13 PNS akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. “Serta surat edaran dari dirjen pajak daerah. Jadi kami harap semua bersabar," ujar Apep Yosa saat dihubungi Radar (Grup JPNN). Menurutnya, jika peraturan pemerintah terkait pencairan gaji ke 13 terbit. Maka eksekusi pembayarannya baru bisa dilaksanakan. "Jadi tidak bisa kita mencairkan bila belum terbit peraturan pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
Sejauh ini pihaknya tidak bisa menargetkan waktu pencairan gaji ke-13, karena mekanismenya dibuat pemerintah pusat. "Untuk alokasi anggaran yang telah disiapkan bagi gaji ke-13 itu senilai Rp 33 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tasik," tuturnya.
Sebanyak 9.400 PNS di Kota Tasikmalaya akan menerima gaji ke-13 itu. Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan. "Gaji ke-13 itu besaran satu kali gaji pokok," tandasnya. (kim)
CIHIDEUNG – Pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tinggal menunggu pedoman dari pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi