Gaji Menteri Sedang Digodok
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 08:49 WIB

PARIPURNA PERDANA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono saat memimpin rapat perdana Kabinet Indonesia Bersatu II di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: DUDI ANUNG / RUMGAPRES
JAKARTA – Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan mengatakan gaji menteri masih mungkin dinaikkan. Namun hal ini bergantung dari persetujuan menteri keuangan. Mangindaan mengakui, menaikkan gaji menteri memang tidak mudah. Ini karena sangat bergantung kondisi keuangan negara. "Kita tidak semudah itu menaikkan gaji berapa persen dan sebagainya. Sangat tergantung dengan kondisi keuangan kita juga," kata Mangindaan.
"Menaikkan gaji berapa persen tergantung Menkeu juga," kata Mangindaan usai sidang kabinet paripurna di Gedung Setneg, Jakarta, Jumat (23/10). Saat ini, gaji pokok menteri berkisar Rp 19 juta. Namun, para menteri memiliki protokoler, sehingga seluruh kebutuhan pribadi menteri ditanggung negara.
Baca Juga:
Mangindaan mengatakan, dirinya sebenarnya lebih memilih memperbaiki sistem renumenerasi. Sistem remunerasi membuat pendapatan bisa disesuaikan dengan tingkat kinerja. Mangindaan menambahkan, kenaikan gaji yang lebih besar sebaiknya tetap diprioritaskan untuk pegawai. "Saya cenderung besar di bawah yang naik, pegawai. Kalau menteri saya kira kementerian saya, janganlah yang di atas, yang di bawah," kata Mangindaan.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan mengatakan gaji menteri masih mungkin dinaikkan.
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan