Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Tunggu Mendagri Australia
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 08:08 WIB

Terpidana BLBI akan Diekstradisi
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Australia Barat (Magistrate of the State of Western Australia) menjatuhkan putusan dalam persidangan ekstradisi atas terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,5 triliun itu.
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi tentang putusan yang membuka peluang untuk mengekstradisi Adrian Kiki itu. "Benar sudah turun (putusannya). Adrian Kiki dan pengacaranya tidak melakukan upaya hukum (banding)," kata Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).
Baca Juga:
Meski pengadilan menyatakan bisa diekstradisi, Ritonga menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung membawa pulang Adrian Kiki. Tahap berikutnya adalah menunggu pemerintah Australia. "Di sini (Indonesia), kalau tidak banding atau kasasi, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tetapi, hukum di Australia beda," terang ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut.
Selanjutnya, kata Ritonga, penetapan ekstradisi masih menunggu pemerintah Australia. "Dalam hal ini, Mendagri (Australia)," ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu. Tapi, dia tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan. "Tidak (sidang), tapi diajukan permohonan ke Mendagri," jelasnya.
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan