Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Tunggu Mendagri Australia
Sabtu, 24 Oktober 2009 – 08:08 WIB
Adrian Kiki buron setelah menjadi terpidana kasus BLBI Bank Surya. Dia menjadi terpidana bersama Bambang Sutrisno, mantan wakil presiden komisaris Bank Surya. Keduanya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 dalam sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa). Saat itu, keduanya memilih untuk mangkir ketimbang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Bambang dan Adrian Kiki terbukti telah memperkaya diri sendiri dengan menyalurkan kredit Bank Surya ke 168 perusahaan paper company yang tidak jelas identitasnya. Kredit tersebut lantas masuk ke rekening terdakwa. (cdl/fal)
JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan