Terpidana BLBI akan Diekstradisi

Tunggu Mendagri Australia

Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Terpidana BLBI akan Diekstradisi
Adrian Kiki buron setelah menjadi terpidana kasus BLBI Bank Surya. Dia menjadi terpidana bersama Bambang Sutrisno, mantan wakil presiden komisaris Bank Surya. Keduanya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 dalam sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa). Saat itu, keduanya memilih untuk mangkir ketimbang duduk di kursi pesakitan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Bambang dan Adrian Kiki terbukti telah memperkaya diri sendiri dengan menyalurkan kredit Bank Surya ke 168 perusahaan paper company yang tidak jelas identitasnya. Kredit tersebut lantas masuk ke rekening terdakwa. (cdl/fal)

JAKARTA – Upaya pemerintah mengekstradisi mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dari Australia sedikit membuahkan hasil. Hal itu terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News