Gaji PNS 2021 dan PPPK Sudah Masuk DAU, Daerah Berhitung Kembali, eh Tidak Cukup

Gaji PNS 2021 dan PPPK Sudah Masuk DAU, Daerah Berhitung Kembali, eh Tidak Cukup
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji PNS dan PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, anggaran belanja pegawai baik PNS maupun PPPK sudah ditanggung APBN. Untuk PNS maupun PPPK daerah, anggaran gaji mereka masuk dalam DAU (Dana Alokasi Umum). 

"Menurut Menkeu untuk pengadaan ASN tahun ini belanja pegawainya sudah dihitung. Makanya Mendikbudristek bilang anggaran 1 juta PPPK guru sudah ditanggung pusat," kata Bima Haria Wibisana dalam podcast JPNN.com, dikutip Kamis (24/6).

Dia menyebutkan, dana gaji PPPK sudah ada dalam DAU walaupun sedikit.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan gaji pegawai masuk dalam DAU. 

Cuma kata Bima, masing-masing daerah menghitung sendiri, kalau anggarannya sebegini apa cukup ya untuk bayar seluruh CPNS dan PPPK yang direkrut. Kalau alokasi anggaran DAU hanya sebegini, tidak bisa mengajukan formasi dalam jumlah yang banyak.

"Makanya yang diusulkan daerah hanya sesuai kemampuan dan tidak sesuai jumlah yang disediakan pemerintah pusat," terang Bima.

Dia membeberkan, ada daerah yang sumber APBD-nya mayoritas dari DAU dan rata-rata digunakan sebagian besar untuk belanja pegawai.

Misalnya satu daerah, belanja pegawainya 50 persen dari APBD. Jika penduduk daerah itu 2 persennya adalah PNS, otomatis 50 persen APBD cuma untuk membiayai birokrasi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji PNS dan gaji PPPK hasil rekrutmen 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News