Gaji PNS Baru Rp 2,4 Juta, Dipotong 15%, Bisa Sengsara!

Gaji PNS Baru Rp 2,4 Juta, Dipotong 15%, Bisa Sengsara!
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan fully funded untuk pembayaran tunjangan pensiun PNS.

Skema fully funded membawa konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen. Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan pada prinsipnya pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera.

’’Kalau prinsipnya itu (iuran dana pensiun, red) jangan dipatok 15 persen,’’ katanya.

Dia mengatakan bagi PNS anyar misalnya golongan 3A dengan masa kerja 0 (nol) besaran gaji pokoknya tidak sampai Rp 3 juta. Persisnya hanya Rp 2,4 jutaan.

Maka jika nanti dipotong 15 persen untuk dana pensiun, berarti setara dengan Rp 360 ribu/bulan. Menurut Lina potongan gaji sebesar Rp 360 ribu khusus untuk dana pensiun bagi PNS baru itu sangat memberatkan.

’’Belum lagi misalnya nanti punya cicilan KPR sekitar 30 persen dari gaji,’’ katanya.

Jangan sampai hanya gara-gara ingin menaikkan nilai manfaat dana pensiun kelak, para PNS justru menjadi sengsara ketika masih aktif bekerja.

Pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera, tapi juga jangan sampai sengsara saat massif aktif bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News