Gamawan Fauzi: Ah, Mana Ada Saya Terima
Kamis, 19 Januari 2017 – 20:51 WIB
Ketua KPK Agus Raharjo membantah mengalami hambatan menetapkan tersangka baru. Menurut Agus, untuk menetapkan tersangka KPK harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
"Itu yang kami tunggu. Mudah-mudahan ada gelar perkara lagi," papar Agus, Rabu (18/1). (boy/jpnn)
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali membantah menerima uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), seperti yang dituduhkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Simak Kata Mantan Mendagri soal Pilkada 2020, Lanjut atau Ditunda?