KPK Periksa Kevin Johnson di Kasus Korupsi e-KTP

KPK Periksa Kevin Johnson di Kasus Korupsi e-KTP
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil President Director PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson, Rabu (18/1).

Kevin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kevin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Dia akan diperiksa untuk tersangka S," katanya, Rabu (18/1).

Selain Kevin, anak buah Agus Rahardjo Cs juga memanggil PNS Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indra Satia. Indra akan diperiksa untuk Sugiharto.

KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.

Penyidik sudah menyita Rp 247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu. Namun, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil President Director PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson, Rabu (18/1).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News