Gamawan Fauzi Merasa Dijebak
Soal Honor yang Diterimanya
Senin, 01 Februari 2010 – 14:48 WIB
Dikatakan Gamawan, hingga saat ini jajaran Muspida di seluruh Indonesia juga masih menerima honor. Mengenai SK yang dikeluarkan itu, dia mengatakan, dasarnya adalah Keppres Nomor 10 tahun 1980 tentang pembentukan Muspida. Dia juga mengaku heran seolah-olah hanya dirinya saja yang menerima honor itu. "Jangan dikira saya saja (yang menerima, red)," cetusnya. Dia juga membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menerima honor hingga Rp60 juta per bulan. Yang benar hanya Rp5 juta per bulan, dipotong pajak tinggal sekitar Rp4,2 juta. "Dan yang menerima itu kan juga kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, wagub, lantamal, danlanal. Ya kan," ucap mantan Bupati Solok itu. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku heran dengan pernyataan-pernyataan dari pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait honor yang diterimanya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum