Gandakan Uang, Dapatnya Daun
Selasa, 08 Mei 2012 – 19:26 WIB

Gandakan Uang, Dapatnya Daun
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas)
LUBUKBAJA - Setelah sempat menikmati kebebasan di kampungnya, Khaironi alias Roni, 35, sindikat dukun palsu pengganda uang yang merupakan buron Satreskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam