Gandeng Pakar, PPUU DPD RI Bahas RUU Hak Atas Tanah

Gandeng Pakar, PPUU DPD RI Bahas RUU Hak Atas Tanah
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama akademisi dan pakar hukum Universitas Andalas membahas draf RUU inisiatif DPD RI tentang Hak atas Tanah Adat (HATA) di Fakultas Hukum Unand, Padang. Foto: Humas DPD RI

“Mestinya diperkuat dengan undang-undang tersebut, bagaimana Negara melihat posisi masyarakat hukum adat,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan PPUU DPD RI Nofi Candra, mengungkapkan, RUU HATA tersebut merupakan salah satu inisiasi dari DPD RI. Semangat ke-Nusantara-an menyebabkan mereka berpikir bahwa tanah adat di Indonesia memerlukan perlindungan. Dengan RUU ini, diharapkan bisa memberikan solusi bagi kasus sengketa lahan adat, sekaligus memperkuat tanah yang merupakan hak milik komunal masyarakat adat.

Dengan dilaksanakannya FGD di FH Unand ini kami memdapatkan banyak masukan dan merasakaan masih perlunya penyempurnaan Naskah Akademik dari RUU dan kami harapkan akademisi FH unand agar bisa Menjadi Tim Ahli dari Perumusan RUU HATA ini seperti usulan dari KH Syibli Sahabudin dari Sulbar

“Semuanya akan kita bahas di DPD nanti. Terutama tentang penguatan masyarakat hukum adat yang disampaikan dalam diskusi tadi,” ungkap anggota DPD RI asal Sumbar tersebut.

Turut hadir dalam FGD tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Said Ismail, yang sangat mengharapkan adanya undang-undang terkait hak atas tanah adat.

“Di Kalimantan Tengah sudah ada Perda tentang tanah adat dan kelembagaan adat yang diperkuat lagi dengan Pergub hak tanah adat. Namun, keduanya belum kuat, harus ada undang-undang yang menguatkannya. Kalau tidak investasi bisa menjadi invasi terhadap tanah adat,” paparnya.(adv/jpnn)


Pakar hukum Prof Yuliandri mengatakan RUU Hak Atas Tanah merupakan bentuk pengakuan atas masyarakat hukum adat dengan segala hak yang mengikutinya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News