Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal
Bea Cukai kembali menggencarkan sosialisasi pencegahan rokok ilegl di beberapa daerah berbeda. Foto: Humas Bea Cukai

Siswanto menambahkan bahwa cara mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2020 yaitu secara kasat mata warna dasarnya kehijauan, serat berwarna merah. Jika diterawang terdapat tanda air ‘75 RI’, warna dasar hologram soft cyan, terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid, efek dinamik pada hologram, bertema 75 tahun kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar.

Dengan sinar UV, kertas tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus warna biru dan serat keriting warna kuning, serta gambar bintang berwarna kuning di hologram.

“Semoga masyarakat dapat berperan serta menggempur peredaran rokok ilegal dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat sehingga mengurangi peredaran rokok ilegal,” harap Siswanto.

Kemudian, pada Rabu (18/11) Bea Cukai Meulaboh diundang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lembaga Wilayatul Hisbah (WB) untuk memberikan sosialisasi mengenai ketentuan-ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal dalam menjalan kerjasama antara Bea Cukai Meulaboh dan Pemerintah Subulussalam dalam memberantas rokok ilegal. Langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kotamadya Subulussalam.

Selain itu, sosialisasi bertajuk talkshow melalui radio dilakukan Bea Cukai Blitar, pada Kamis (22/10) membahas tentang rokok ilegal beserta sanksinya. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Hendro Trisulo menjelaskan mengapa Bea Cukai melaksanakan sosialisasi rokok ilegal baik secara daring maupun tatap muka.

“Kami gencar lakukan sosialisasi ini karena masih banyak kami temukan rokok ilegal khususnya rokok polos di wilayah Blitar. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini harapan kami dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual rokok yang menyalahi undang-undang tersebut,” tegasnya.(jpnn)

Empat kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait rokok ilegal dan cukai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News