Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap

Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap
Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap
Pergantian sekdes non PNS ini dilakukan untuk mengikuti aturan yang berlaku secara nasional.  Selain itu untuk melakukan efisiensi pegawai yang jumlahnya kini sudah melebihi kebutuhan.  "Sehingga nantinya kita berharap semua desa punya sekdes berstatus PNS,” terangnya

Disebutkan, sejauh ini sekitar 325 orang sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.  Dari jumlah itu sekitar 41 orang masih menunggu SK pengangkatan. Sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat, baik dari segi usia, masa kerja dan persyaratan lainnya.

“Yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS mencapai 60 persen lebih.  Kondisi berbagai macam, ada usia yang lewat batas ada juga yang belum cukup masa kerja.  Mengatasi ini, kita akan lakukan pergantian untuk mengisi jabatan sekedes dengan PNS lainnya,” Syamsul. (agt/sam/jpnn)

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan sekdes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News