Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap
Jumat, 24 Desember 2010 – 09:27 WIB
Pergantian sekdes non PNS ini dilakukan untuk mengikuti aturan yang berlaku secara nasional. Selain itu untuk melakukan efisiensi pegawai yang jumlahnya kini sudah melebihi kebutuhan. "Sehingga nantinya kita berharap semua desa punya sekdes berstatus PNS,” terangnya
Baca Juga:
Disebutkan, sejauh ini sekitar 325 orang sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS. Dari jumlah itu sekitar 41 orang masih menunggu SK pengangkatan. Sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat, baik dari segi usia, masa kerja dan persyaratan lainnya.
“Yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS mencapai 60 persen lebih. Kondisi berbagai macam, ada usia yang lewat batas ada juga yang belum cukup masa kerja. Mengatasi ini, kita akan lakukan pergantian untuk mengisi jabatan sekedes dengan PNS lainnya,” Syamsul. (agt/sam/jpnn)
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan sekdes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Sebuah Gudang di Sukoharjo Ludes Terbakar
- Pj Bupati Dukung Kreativitas Pemuda Lewat Klungkung Youth Fest ke-6
- Innalillahi, Satu Jemaah Calon Haji Asal Asrama Donohudan Solo Meninggal Dunia di Madinah