Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap

Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap
Ganti Sekdes Non PNS Secara Bertahap
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan sekdes menjadi PNS. Hanya saja, lantaran tidak semua sekdes memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS, maka Pemkab Aceh Utara secara bertahap mengganti sekdes-sekdes itu dari kalangan PNS yang sudah ada.  Sekdes yang memenuhi syarat telah diangkat PNS hanya sekitar 325 dari 852 desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, T. Syamsul Fajri menjelaskan, untuk melakukan pergantian tersebut pemerintah telah membahas berbagai hal.  Baik itu menyangkut kompensasi maupun calon sekedes yang akan mengisi jabatan di tingkat desa itu. Penempatan itu juga akan ditinjau dari kondisi asal tempat bekerja PNS dan tempat tinggalnya.

"Kita juga akan memberikan kompensasi bagi sekdes yang akan diberhentikan.  Besaran kompensasi berbeda-beda berdasarkan masa jabatan tentunya,” jelasnya kemarin.

Bagaimana sistem pergantian dilakukan? Syamsul menjelaskan, pergantian dan bantuan kompensasi dilakukan bertahap.  Setiap tahun diusahakan disusul pergantian dan dana kompensasi untuk sekitar 100 orang sekdes.  Langkah secara bertahap ini agar tidak terlalu mengganggu dana untuk pembangunan lainnya. “Mulai 2011 anggaran untuk dana kompensasi telah kita ajukan pada panitia anggaran,” ujarnya.

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan sekdes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News