Gara-Gara Satu Layangan, 71.121 Orang jadi Korban

Gara-Gara Satu Layangan, 71.121 Orang jadi Korban
Konferensi pers pengungkapan pelaku pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik meledak, Senin (20/7/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.

"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," jelasnya.

 

Sebanyak 71.121 orang di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur jadi korban satu layangan.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News