Gara-Gara Satu Layangan, 71.121 Orang jadi Korban

Gara-Gara Satu Layangan, 71.121 Orang jadi Korban
Konferensi pers pengungkapan pelaku pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik meledak, Senin (20/7/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

jpnn.com, DENPASAR - Aparat Polresta Denpasar menangkap DKS (50), pemilik layangan yang diduga menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar.

"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7).

Ia mengatakan awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang–layang jenis 'bebean' di lokasi tanah kosong dekat rumahnya.

Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur.

Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

"Jadi pukul 16.24 terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," jelasnya.

Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sebanyak 71.121 orang di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur jadi korban satu layangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News