Gara-Gara Sikat Kotak Amal Berisi Rp 81.900, Pemuda Ini Duduk Di Kursi Pesakitan

Gara-Gara Sikat Kotak Amal Berisi Rp 81.900, Pemuda Ini Duduk Di Kursi Pesakitan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Doddy Pratama (20), warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kemarin (7/1), ia menjalani sidang dalam kasus pencurian.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Venny Prihandini menyatakan, Doddy melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan pasal 362 juncto 53 KUHP tentang pencurian. Pemuda itu diketahui mencuri kotak amal di sebuah rumah makan.

JPU menyatakan, perbuatan Doddy dilakukan Jumat (23/10/2015) silam. Awalnya pemuda pengangguran ini melintas di rumah makan Jl. Teuku Cik Ditiro. 

Ia kemudian masuk ke rumah makan dan mengambil kotak amal berisi uang Rp 81.900. Namun saat hendak keluar, pegawai rumah makan memergokinya. 

”Saksi berteriak maling dan terdakwa berlari meninggalkan kotak amal,” kata JPU Venny. Saat itu, mobil anggota Polsekta TkB melintas dan mengamankan Doddy. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Doddy mengambil kotak amal. 

“Nggak ada uang pak. Nggak ada pekerjaan,” kata Doddy. (nca/c1/ais/ray)


BANDARLAMPUNG – Doddy Pratama (20), warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News