Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara
Jhon membagikan uang tersebut kepada Sunaryo selaku PPK sebesar Rp20 juta dalam pertemuan di ruang kerjanya. Ia juga memberikan uang kepada ketua panitia lelang Suparjo sebesar Rp35 juta.
’’Terdakwa memberikan uang sebesar Rp35 juta sebagai uang lelah di ruang kerjanya kepada saksi Suparjo," sebut dia.
Ketua panitia pemeriksa dan penerima barang Suwardi juga menerima fee Rp5 juta. Uang tersebut juga diberikan kepada panitia lelang masing-masing Rp7 juta.
”Pemberian uang itu berlangsung dari Januari-Februari 2013,” ujarnya.
Terhadap tuntutan tersebut, pengacara Jhon, Tommy Samanta, menyatakan bakal mengajukan pembelaan. Sebab tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi. ’’Ada beberapa poin yang kami anggap tidak sesuai," kata Tommy usai sidang.(nca/c1/ais)
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan KB, Jhon Lukman, dituntut menjalani hukuman dua tahun penjara
Redaktur & Reporter : Budi
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu