Gara-Gara Warisan,Tega Bunuh Saudara Kandung

Gara-Gara Warisan,Tega Bunuh Saudara Kandung
Ilustrasi Foto: pixabay

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada 7 Juli 2017 tersangka Ilham datang ke Polsek Wolio, Polres Baubau untuk melaporkan sepupunya Ratna yang menghilang.

Ilham melaporkan Ratna telah meninggalkan rumah sejak 1 Juli 2017 dan belum kembali.

Namun entah desakan apa, dua hari berikutnya atau tepatnya 9 Juli 2017 Ilham bersama tersangka Hariyono datang kembali ke Polsek Wolio dengan membawa pengakuan bahwa mereka berdua telah membunuh Ratna.

Atas pengakuan ini, lanjut Hasan sapaan akrab Hasanuddin, Polsek Wolio langsung melakukan pengembangan menuju tempat kejadia perkara (TKP) pembunuhan.

Di tempat tersebut akhirnya ditemukan sesosok mayat wanita dalam kondisi hancur tak dikenal karena ternyata dibunuh sejak 1 Juli 2017 atau sembilan hari sebelum kedua tersangka mengaku.

Mengingat Busel merupakan wilayah hukum Polres Buton, maka Polsek Wolio ketika itu langsung melakukan koordinasi dengan Hasan untuk dilakukan olah TKP.

Setelah itu, kedua tersangka dibawah menuju Polres Buton untuk diamankan di dalam sel tahanan sambil dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk motif pembunuhan, tersangka Hariyono sebagai otaknya ingin menguasai harta warisan orang tua yang dikelola korban. Sedangkan Ilham diiming-imingi uang oleh Hariyono bahwa kalau kau bunuh itu saya kasih uang. Ilham pada saat itu anaknya mau diaqiqah sehingga melakukan apa yang disuruh Hariono,” kata Hasan.

Demi menguasai harta warisan, Ilham dan Haryono tega bersekongkol menghilangkan nyawa Ratna (40).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News