Garuda Ayolah

Garuda Ayolah
Dahlan Iskan. Foto: disway.id

Kalau mereka tidak bisa memenuhi, pengadilanlah yang akan memutuskan.

Dari pengalaman yang ada, pengadilan akan membuat putusan yang memihak perusahaan: perusahaan harus jalan terus. Utang-utang dibayar dengan skema baru.

Pengadilan akan melihat berapa kemampuan perusahaan membayar utang. Berapa kemampuan mencicil utang. Kapan bisa mulai mencicil. Bahkan pengadilan bisa mengulur pelunasan utang itu dalam waktu puluhan tahun.

Pengadilan bisa memutuskan begitu lantaran melihat bisnis Garuda masih cerah. Jumlah penumpang masih banyak. Nama Garuda, di mata penumpang sangat harum: aman dan tepat waktu.

Pasar domestik Garuda sangat kuat. Dengan memperbaiki program Garuda masih bisa operasi dengan pendapatan yang ada. Asal ada keringanan di pembayaran utang tadi.

Jangan takut ke PKPU. Malu sebentar. Namun, menyelamatkan banyak hal: nama Garuda, karyawan dan juga pemegang saham.

Atau, setelah mendekati batas waktu yang ditetapkan pengadilan, para lessor tiba-tiba menerima. Artinya, perusahaan juga akan tetap beroperasi, tanpa terlalu berat membayar cicilan utang.

Mumpung ada alasan ke PKPU. Enam bulan lagi belum tentu alasan itu masih relevan. Misalnya, kalau tiba-tiba semua negara merdeka dari Covid-19.

Jangan takut ke PKPU. Malu sebentar. Namun, menyelamatkan banyak hal: nama Garuda, karyawan dan juga pemegang saham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News