Garuda Indonesia Anggap Putusan Pengadilan Australia Tidak Adil

Garuda Indonesia Anggap Putusan Pengadilan Australia Tidak Adil
Garuda Indonesia Anggap Putusan Pengadilan Australia Tidak Adil

Putusan itu dinilainya belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Manajemen Garuda sendiri saat ini sedang menggodok kemungkinan upaya banding tersebut.

"Belum (memutuskan untuk banding). Kami sedang berdiskusi di internal untuk memutuskan langkah terbaik apa yang harus diambil untuk perusahaan," ujar Ikhsan melalui pesan teks.

Pengadilan Federal Australia mengatakan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Oleh karena itu, Garuda dikenai denda $AUD 15 juta dan tambahan denda $AUD 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.

Selain maskapai Indonesia ini, maskapai lainnya yang dituduh adalah Air Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific.

Namun hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak tingkat pertama Pengadilan Australia sampai dengan Kasasi ke Pengadilan Tinggi Australia.

"Tiga belas airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai dengan AUD 20 juta," rinci Garuda dalam keterangan resminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News