Gas Bumi Bebas Pajak
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:57 WIB

Gas Bumi Bebas Pajak
Bambang mencontohkan bisnis floating storage receiving unit (FSRU) atau unit penerima gas terapung. Misalnya, gas dari Blok Tangguh di Papua, diubah dari bentuk gas menjadi cair untuk diangkut dengan kapal. Lalu, setelah sampai ke FSRU, gas dalam bentuk cair tersebut diubah lagi ke dalam bentuk gas. Setelah itu, gas disalurkan hingga ke konsumen seperti pembangkit listrik atau industri. "Rangkaian proses itulah yang bebas PPN," ucapnya.
Baca Juga:
Bagaimana dengan liquid petroleum gas (LPG) atau elpiji" Menurut Bambang, untuk LPG, perlakuannya berbeda. Sebab, lanjut dia, LPG dalam bentuk tabung tersebut langsung disalurkan ke konsumen atau end user. "Karena itu, untuk LPG tetap kena PPN," jelasnya. (owi/kim)
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda