Gas Elpiji Bikin Risau
Kamis, 14 Maret 2013 – 09:18 WIB
BOGOR – Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Muaz HD meminta, Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) memeriksa peredaran Gas Elpiji 12 Kilogram di pasar dan para agen. Politisi PKS ini menegaskan, jika memang ada yang pelanggaran, harus diberi peringatan, atau dicabut izin usahanya. “Ini bertujuan agar masyarakat bisa tenang, tidak dibingungkan dengan suasana tersebut,” imbuhnya.
Disperindagkop, kata dia, harus segera menurunkan tim pemantau, untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga gas secara sepihak, oleh agen maupun penjual gas.
Baca Juga:
“Harus segera dilakukan sidak, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan sampai, memberikan peluang kepada oknum dan masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
Baca Juga:
BOGOR – Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Muaz HD meminta, Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) memeriksa peredaran
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Turun Lagi, jadi Rp 1,308 Juta Per Gram
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup