Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan
Jumat, 02 November 2012 – 07:42 WIB
CIREBON- Sial bagi Ar alias Oglek (18), hubungan asmaranya bersama WP (17) pelajar SMU berujung ke penjara. Pemuda Warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ini dilaporkan ke polisi karena menghamili korban yang masih tetangganya hingga 8 bulan. Kasus ini terbongkar ketika korban sudah hamil delapan bulan akibat perbuatan tersangka. Sayangnya, tersangka menolak mengawini dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kesal dan tidak terima anaknya telah diperkosa, tersangka Oglek lalu dilaporkan ke Polres Cirebon, Selasa (23/10) lalu.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal bulan Juli 2011 lalu sekitar pukul 20.30 melalui SMS tersangka mengajak korban ketemuan di samping rumah tersangka. Mendapat SMS itu, korban pun kemudian mendatangi tempat yang sudah dijanjikan. Setelah bertemu, mereka pun kemudian terlibat obrolan hingga tersangka merayu-rayu korban untuk memenuhi nafsu birahinya.
Baca Juga:
Kepada korban, tersangka mengaku sayang dan cinta kepada korban. Bahkan, tersangka Oglek berjanji akan menikahi korban jika hamil. Karena terbujuk rayu itu, korban pun menuruti kemauan tersangka. Dan akhirnya tersangka memperkosa dan mencabuli korban. Perbuatan tersangka itu dilakukan bukan hanya sekali, namun beberapa kali setiap bertemu dengan korban.
Baca Juga:
CIREBON- Sial bagi Ar alias Oglek (18), hubungan asmaranya bersama WP (17) pelajar SMU berujung ke penjara. Pemuda Warga Desa Tangkil, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak