Gayus Satu Blok Dengan Anggodo
Selasa, 23 November 2010 – 09:31 WIB
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Klas 1 Cipinang, Senin (22/11).
Gayus rencananya ditempatkan satu blok dengan Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan Bambang Rantam, Kanwil DKI Kementerian Hukum dan Ham, di Jakarta, kemarin (22/11).
Baca Juga:
Menurutnya, Gayus akan ditempatkan di blok tipikor yang sudah disediakan di dalam Rutan Klas 1 Cipinang. Bambang mengatakan, tidak ada keistimewaan dan perbedaan perlakuan terhadap Gayus. "Saya memperlakukan Gayus sama dengan tahanan yang lain," ujarnya kepada Indopos (grup JPNN)
Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait pemindahan Gayus yang terkenal licin di Rutan Klas 1 Cipinang. "Persiapan khusus tidak ada. Dalam menerima Gayus pun sama seperti penerimaan tahanan lainnya." Tegas Bambang. (mos)
JAKARTA -- Majelis hakim secara resmi memutuskan pemindahan tahanan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, dari Rutan Mako Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura