Gedung De Majestic jadi Pusat Seni dan Budaya Jawa Barat
Kamis, 12 September 2019 – 22:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar/Antara
De Majestic merupakan bangunan cagar budaya kelas A. Artinya, gedung tersebut ini sangat dilindungi, sehingga apabila akan direnovasi atau ada perubahan dari sisi arsitektur bangunannya, harus lebih dulu berkonsultasi dengan tim cagar budaya.
“De Majestic ini termasuk bangunan kelas A, jadi bangunan sangat dilindungi. Tentunya kalau ada perubahan-perubahan harus diskusi dengan tim cagar budaya, agar suasana bangunan kolonialnya masih tetap terjaga,” kata Emil. (ant/jpnn)
Gedung De Majestic yang dibangun pada tahun 1925, saat ini menjadi pusat seni dan budaya Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Ini Jadwal Sidang Perdana
- Begini Respons Ridwan Kamil soal Gugatan Perdata Lisa Mariana
- Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil