Gegara Bercanda, Suherlan Dibunuh Pakai Kapak, Jasadnya Dibuang ke Danau
Kamis, 02 Juni 2022 – 17:41 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengungkap modus pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membeber motif SY dan MYM membunuh Suherlan di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung