Gegara Mengedarkan Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Berurusan dengan Polisi
Rabu, 09 November 2022 – 15:42 WIB

Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menggeledah kediaman tersangka DB (19) di Kampung Bentengkidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal. Antara/HO-Humas Polres Sukabumi Kota
Saat ini, polisi sudah menahan tersangka di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB,” kata AKP Yudi Wahyudi.
Tersangka dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Seorang remaja di Sukabumi ditangkap polisi akibat mengedarkan belasan ribu butir obat keras ilegal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme