Gegara Sabu-Sabu, RHP Dibekuk Polisi di Pematang Siantar, Sebegini Barang Buktinya

Gegara Sabu-Sabu, RHP Dibekuk Polisi di Pematang Siantar, Sebegini Barang Buktinya
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara

jpnn.com - MEDAN - Seorang pria berinisial RHP (31) yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kota Pemantang Siantar, Sumatera Utara. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.

“Tersangkanya adalah RHP (31), warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar,” ujar Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu, Rabu (15/6).

Dia menjelaskan bahwa personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar pada Senin (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kentang, Kota Pematang Siantar.

Personel kemudian berangkat menuju lokasi tersebut.

Di lokasi, terlihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. 

Selanjutnya petugas memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial RHP.

Saat dilakukan interogasi, RHP mengaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Kentang Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar.

Personel Satuan Reserse Narkoba kemudian menuju ke rumah RHP .

Seorang pria berinisial RHP (31) yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Pematang Siantar. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News