Gelar Unas, Kemdiknas Dicap Pembangkang

Gelar Unas, Kemdiknas Dicap Pembangkang
Gelar Unas, Kemdiknas Dicap Pembangkang
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dicap sebagai pembangkang karena tetap menggelar ujian nasional (Unas) sebagai proses evaluasi belajar. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah jelas disebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh melaksanakan Unas sebelum sarana dan prasarana pendidikan sekolah di seluruh di Indonesia dilengkapi.

Aktivis Aliansi Kobar dari LBH Jakarta, Edy Gurning mengatakan, tindakan tersebut sudah membuktikan bahwa pemerintah tidak mematuhi keputusan hukum. “Sikap seperti ini sudah mencerminkan sikap yang tidak baik,” ungkap Edy di Gedung Komisi Nasiional Hak Azasi Manusia (Komnasham) , Jakarta, Selasa (12/4).

Edy menyebutkan, ada empat pokok isi dari putusan MA yang bernomor 2596 K/PDT/2008 tersebut. Pertama, pemerintah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban Unas , khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak. Kedua, memerintahkan pada para tergugat, dalam, hal ini Presiden , Kemdiknas hingga Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap seluruh daerah di Indonesia.

Ketiga, para tergugat diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan unas. Serta keempat,  memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dicap sebagai pembangkang karena tetap menggelar ujian nasional (Unas) sebagai proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News