Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI dan KPK Sita Barang Bukti 2 Boks-1 Koper
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 04:47 WIB
Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.
“ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.
Marsda Agung melanjutkan dua prajurit TNI itu diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas pada Jumat (4/8) sejak pukul 10.00 WIB dan rampung pada pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Mempertajam Insting Bertempur Prajurit, Yonif 433 Kostrad Gelar Latihan Tempur dan Menembak
- TNI AD Makin Dekat dengan Masyarakat Papua, Nih Buktinya
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- ASABRI Gandeng TNI untuk Pemanfaatan Program & Pertukaran Data Peserta