Gembong Narkoba Bunuh Anggotanya yang Berkhianat
Sabtu, 09 Juli 2022 – 12:24 WIB

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono (tengah) saat ditemui di mapolres, Jumat (8/7/2022) ANTARA / Walda
"Ada tiga pelaku yang kami amankan. Dua di Serang dan satu orang di Jakarta. Penangkapan di hari yang sama," jelas dia.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa parang dan golok yang dipakai untuk menganiaya korban.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang terlibat penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus peredaran narkoba sendiri, Joko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. (antara/jpnn)
SM dibunuh gembong narkoba lantaran dianggap membocorkan aktivitas pelaku kepada polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan