Gempa MK
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Penyebabnya, katanya, Pemilu kali ini adalah Pemilu logistik, padahal ketika masih di PKS Fahri selalu terpilih. Sampai mengantarkannya menjadi wakil ketua DPR.
Penggugat satunya lagi adalah Partai Buruh. Dua gugatan itu diajukan terpisah. Sendiri-sendiri. Oleh MK disidangkan secara bersamaan.
Pun soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu.
Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo.
Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan.
Gugatan anak sulung Boyamin itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, memenuhi syarat maju menjadi calon wakil presiden.
Sementara anak nomor dua dan tiganya ganti membuat putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang, gagal memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jateng.
Calon kepala daerah, menurut putusan MK kemarin, minimal harus 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Gempa bumi datang lebih cepat dari skenario siapa pun. Episentrum gempa kali ini di Mahkamah Konstitusi. Ini memang gempa politik.
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Liburan Wu-Yi
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR