Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini
Gelar operasi pasar itu dilaksanakan Kantor Bea Cukai di Meulaboh, Sangatta, Bandar Lampung, Samarinda, Jambi, Malang, Parepare, hingga Maumere.
Sasarannya dengan mengunjungi beberapa toko untuk memastikan rokok yang dijual sesuai ketentuan.
“Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan (ilegal),” tegasnya.
Sudiro merincikan beberapa ciri umum rokok ilegal, seperti dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas.
Ciri lainnya pita cukai berbeda dari yang seharusnya, atau tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
“Kegiatan ini sekaligus wujud komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” tambah Sudiro.
Dia mengharapkan, melalui kampanye gempur rokok ilegal diharapkan para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal.
Dukungan yang diharapkan itu dengan tidak menjual rokok ilegal sekaligus menjadi perpanjangan tangan kepada para konsumen agar tidak membeli rokok ilegal.
Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan memasifkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka